Per 1 Juli 2024, pemerintah akan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, dan instansi pemerintah, akan digunakan NPWP dengan format 16 digit. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pemadanan antara NIK dan NPWP ini juga bertujuan untuk membentuk basis data (big data) dalam perpajakan. Dengan mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, diharapkan tercipta proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
“Sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pada Selasa (25/6/2024) seperti dilansir CNBC Indonesia.
Proses pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Wajib pajak hanya perlu mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), lalu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit akan diterapkan dalam berbagai layanan administrasi, termasuk:
– Layanan pencairan dana pemerintah
– Layanan ekspor dan impor
– Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
– Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
– Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
– Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Baca juga:
Tidak Memadankan NIK dengan NPWP? Ini Bahayanya
Voluntary Tax Compliance melalui Integrasi NIK-NPWP
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi perpajakan inti (core tax administration system).
“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo pada konferensi pers APBN, Selasa (24/6/2024).
Suryo juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 akan menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Contohnya, saat wajib pajak ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.