Kumparan | 31 Oktober 2023
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) jika menang Pilpres 2024. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan lagi berada di bawah Kementerian Keuangan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengungkapkan pemisahan DJP dari Kemenkeu sangat mungkin terjadi. Mengingat, hal ini pernah direncanakan melalui Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) 2016.
“Usulan tersebut disampaikan Kemenkeu saat Sri Mulyani belum menjabat sebagai Menkeu. Akan tetapi, ketika SMI menjadi Menkeu, rencana tersebut sirna sehingga DJP tetap di bawah Kemenkeu,” kata Prianto kepada kumparan, Selasa (31/10).
Prianto melanjutkan, melalui RUU KUP itu, pemisahan DJP dari Kemenkeu dilakukan dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat semi-autonomous body. Tujuan BPN pada saat itu adalah untuk optimalisasi dan percepatan upaya peningkatan penerimaan negara, termasuk peningkatan tax ratio.
Kemudian, tugas utamanya dibuat khusus, yaitu state revenue collection. Secara garis besar, tugas BPN masih terkait dengan Kemenkeu, tetapi di bawah langsung presiden. BPN sebagai semi-autonomous body masih memiliki keterikatan secara koordinatif dengan Kemenkeu.
“Jadi, Menkeu menyusun menyusun kebijakan fiskal secara nasional, sedangkan BPN melaksanakan sebagian kebijakan fiskal yang telah disusun tersebut,” tuturnya.
Prianto menilai, banyak terobosan baru yang dilakukan Kemenkeu untuk reformasi pajak. Namun sayangnya, hal itu tak berdampak pada tax ratio Indonesia.
“Tax ratio cenderung turun. Karena itu, bacapres/bacawapres yang ada melihat urgensi reformasi kelembagaan menjadi pilihan rasional tim mereka,” kata Prianto
Prianto mencontohkan negara yang sudah memisahkan otoritas pajak dengan lembaga keuangannya yakni AS dengan Internal Revenue Service (IRS), Singapura dengan IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore). Kemudian Malaysia dengan LHDN (Lembaga Hasil Dalam Negeri), Australia dengan ATO (Australian Tax Office), dan Pakistan.
Prianto bilang, terdapat dampak positif dan negatif dari dibentuknya BPN. Dampak positifnya, presiden dapat langsung berkordinasi dengan BPN untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Artinya, Tim BPN dapat langsung fokus ke tugas utama tersebut.
“Dari sisi negatifnya, sekitar 40.000-an pegawai DJP harus pisah dari Kemenkeu. UU KUP juga harus diubah lagi setelah ada revisiannya di UU HPP. UU Keuangan Negara juga harus diamandemen,” ungkapnya.
“Jadi wacana tentang apakah pembentukan BPN itu mendesak atau tidak itu tergantung pada pertimbangan para pembuat kebijakan,” tambah Prianto.
Sebelumnya, Pasangan Anies-Cak Imin berjanji akan membangun kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel, melalui pembagian kewenangan yang harmonis antar-instansi. Salah satunya dengan merealisasikan Badan Penerimaan Negara.
“Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar-instansi guna menaikkan penerimaan negara,” seperti dikutip kumparan dari misi 2 poin 8 laporan visi misi Anies-Cak Imin.
Sementara itu, pemisahan DJP dan Kemenkeu juga tercantum dalam visi misi dan program kerja Prabowo-Gibran yang berjudul Prabowo Gibran 2024 bersama Indonesia Maju. Mereka ingin membentuk Badan Penerimaan Negara yang akan bertugas mengelola berbagai penerimaan negara, salah satunya pajak.
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tiba untuk menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam dokumen itu dijelaskan, sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai dari anggaran pemerintah. Kemudian, anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP).
“Untuk itu, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen,” tulis dokumen yang diterima kumparan.
Artikel ini telah tayang di laman Kumparan dengan judul ‘Anies hingga Prabowo Usul Pisah Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Apa Untung Ruginya?’, pada 31 Oktober 2023 dengan tautan https://kumparan.com/kumparanbisnis/anies-hingga-prabowo-usul-pisah-ditjen-pajak-dari-kemenkeu-apa-untung-ruginya-21UEDNf0Q7s/full