Ringkasan Jawaban
Ketika penjual memberikan cashback, tidak ada penyerahan barang atau jasa melainkan penyerahan uang tunai. Dalam UU PPN, penyerahan uang tunai bukan merupakan objek pengenaan PPN. Cashback dalam bentuk pemberian uang tunai tidak terhutang PPN karena uang termasuk ke dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, atas pemberian cashback uang tunai tidak perlu dilakukan pemungutan PPN dan tidak perlu diterbitkan faktur pajak untuk penerima cashback.
Pembahasan Lengkap
Baik Pak Ari, terima kasih atas pertanyaannya. Cashback merupakan bentuk pemotongan harga jual kepada konsumen atas pembelian suatu barang yang pemotongannya dilakukan setelah terjadinya pembayaran dalam bentuk pengembalian uang tunai. Sebagai contoh, toko A memberikan cashback kepada konsumen sebesar 10% dengan syarat minimal pembelanjaan sebesar Rp 100.000. Artinya, ketika konsumen melakukan pembelanjaan sebesar Rp 150.000 maka konsumen akan mendapatkan pengembalian uang sebesar Rp 15.000. Dengan demikian, ketika penjual memberikan cashback, tidak ada penyerahan barang atau jasa melainkan penyerahan uang tunai.
Dalam UU PPN, penyerahan uang tunai bukan merupakan objek pengenaan PPN. Pada Pasal 4A ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”) disebutkan jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
b) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d) uang, emas batangan, dan surat berharga.
Dari kasus Bapak Ari, cashback dalam bentuk pemberian uang tunai tidak terhutang PPN karena uang termasuk ke dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN. Sehubungan dengan itu, atas pemberian cashback uang tunai tidak perlu dilakukan pemungutan PPN dan tidak perlu diterbitkan faktur pajak untuk penerima cashback.