Free Webinar ke-129 berjudul “Strategi Efektif Membuat Tanggapan Tertulis di dalam Sengketa Pajak (Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding): Studi Kasus Empirik (Jilid 2)” diselenggarakan pada Rabu, 13 September 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis.
Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Desy Putri Utami, A.Md. seorang Konsultan Pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan.
Edisi webinar jilid 2 ini melanjutkan pembahasan webinar sebelumnya seputar pemeriksaan pajak disertai dengan studi kasus. Agenda pembahasan dalam webinar lanjutan kali ini adalah pemaparan penelitian publikasi ‘Theory of Mind’ dan studi kasus pemeriksaan pajak.
Pak Prianto membuka webinar dengan pemaparan mengenai teori ‘Theory of mind’ yang dipublikasi oleh Premack & Woodruff dalam buku Does the Chimpanzee Have a Theory of Mind?. Theory of mind’ (ToM) mengacu pada kemampuan seseorang untuk memahami orang lain dengan menggunakan informasi keyakinan, keinginan, niat, emosi, dan pikiran orang lain.
ToM merupakan kemampuan yang memungkinkan seseorang memikirkan tujuan (goals), niat (intentions), dan keyakinan (beliefs) orang lain dari sudut pandang orang lain tersebut. Secara internal, seseorang membangun mental model orang lain yang kemudian dapat digunakan untuk memprediksi tindakan orang lain tersebut. Hal-hal yang berkaitan dengan mental (mental attributions) biasanya dibuat di dalam bentuk verbal dan non-verbal.
Pada sesi selanjutnya, narasumber webinar memaparkan studi kasus keberatan PPh orang pribadi tahun pajak 2017. Merujuk pada Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang dilaporkan tidak terdapat nilai lain-lain dalam bagian penghasilan neto dalam negeri. Namun, pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan terdapat nilai koreksi pada penghasilan neto dalam negeri bagian lain-lain.
Adapun selisih nilai koreksi pemeriksa berasal dari penambahan kas atas penghasilan reksadana yang dimasukkan oleh pemeriksa sebagai harta repatriasi menurut dokumen & lampiran SPT penghasilan reksadana tersebut bukan merupakan bagian dari harta repatriasi Wajib Pajak. Selain itu, nilai koreksi ditimbulkan oleh selisih harta yang belum dilakukan repatriasi menurut pemeriksa berasal dari selisih kurs pada saat pengakuan harta dalam Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH).
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak dan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK)
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.