Free Webinar ke-119 berjudul “Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 2)” diselenggarakan pada Rabu, 24 Mei 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-118. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Salsabilla, S.A.P (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan.
Free Webinar edisi ke-119 merupakan kelanjutan dari pembahasan mengenai strategi menghadapi dan menanggapi SP2DK oleh Wajib Pajak. Pada agenda pembahasan sebelumnya, narasumber mengusung agenda mekanisme pelaksanaan SP2DK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melanjutkan pembahasan sebelumnya, webinar dimulai dengan membacakan beberapa pertanyaan audien seputar SP2DK yang diberikan oleh KPP kepada Wajib Pajak, serta menanggapi SP2DK yang diterima oleh Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sebagai pelaksana SP2DK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. SE-05/PJ/2022 (“SE-05/2022”) tentang pengawasan kepatuhan pajak. Secara struktur hierarki, setiap SE dari Dirjen Pajak, termasuk SE 05/2022, tidak termasuk dalam bagian dari sistem hukum yang diatur di Pasal 7 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU P3”) dengan level terbawah adalah Peraturan Menteri Keuangan. Oleh sebab itu, salah satu strategi yang dapat diterapkan oleh Wajib Pajak dalam menanggapi SP2DK adalah membuat tanggapan yang merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. Jika uraian yang tercantum dalam SP2DK merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak, maka sebaiknya Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan.
Penerbitan SE-05/2022 berhubungan dengan asas legalitas yang tertuang di pasal 35A UU KUP. Merujuk pada pasal 35A UU KUP, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan perpajakan kepada DJP. Berdasarkan ketentuan tersebut, account representative (AR) dari KPP memiliki dasar hukum untuk meminta data-data yang dimiliki Wajib Pajak seperti kertas kerja agar dilakukan pencocokan data yang diperoleh KPP dari pihak lain.
Permintaan data dari ILAP oleh AR dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa ada atau tidaknya potensi sengketa pajak yang dialami oleh WP. Jika AR telah memastikan bahwa terdapat potensi sengketa pajak, AR dapat memberikan argumen dalam berita acara kemudian ditindaklanjuti dengan pembetulan oleh WP. Opsi alternatif lainnya jika WP tidak menerima argumen yang disampaikan oleh AR dalam berita acara, WP dapat mengajukan banding atau gugatan.
Adapun kewajiban pengawasan atas kepatuhan WP adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh Wajib Pajak, dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengawasan kepatuhan WP dibagi menjadi dua bagian yaitu:
- Pengawasan Pembayaran Masa (PPM)
pengawasan terhadap WP melalui Penelitian Kepatuhan Formal yang jatuh tempo di Tahun Pajak berjalan dan Penelitian Kepatuhan Material atas Tahun Pajak berjalan serta Kunjungan.
- Pengawasan Kepatuhan Material (PKM)
pengawasan terhadap WP melalui Penelitian Kepatuhan Formal yang jatuh tempo sebelum Tahun Pajak berjalan dan Penelitian Kepatuhan Material, antara lain melalui kegiatan analisis data perpajakan atas Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan , serta kunjungan
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 17 Mei 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak yang dilalui oleh peserta webinar.
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.