Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute
Ismail Khozen, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan pendekatan compliance risk management (CRM) di dalam upaya untuk memantau Wajib Pajak (WP) secara optimal. Pada proses pengawasan awal, DJP kerap mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) kepada WP untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana WP menanggapi pengawasan di bawah SP2DK untuk meminimalkan sengketa dengan otoritas pajak. Analisis dilakukan secara kualitatif.
Studi ini menyimpulkan bahwa WP perlu terlibat lebih jauh dalam interaksi dengan Account Representative (AR) untuk mengetahui apa yang mereka maksudkan dengan data-data dan informasi yang dimintakan. Dalam hal ini, WP diharapkan dapat beradaptasi dengan sistem pengawasan pajak yang berlaku.
Memahami bagaimana AR bekerja dapat membantu WP lebih siap untuk proses pengawasan yang sedang berlangsung. Di sisi lain, WP juga membutuhkan pemahaman yang lebih dalam tentang perpajakan, khususnya tentang pengawasan, untuk menyesuaikan dengan data dan penjelasan yang diminta oleh AR.