Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute
Cyntia Ayudia, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Penelitian ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama adalah menganalisis isu kebijakan pajak penghasilan berdasarkan gagasan omnibus law perpajakan. Pada tahun 2020, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan telah mengalami dua kali perubahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Penciptaan Lapangan Kerja).
Tujuan kedua adalah menganalisis implikasi perubahan kebijakan pajak penghasilan terhadap praktik perpajakan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumentasi dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan omnibus law bertujuan untuk mendorong pendanaan penanaman modal dalam negeri. Masalah pajak penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 antara lain penurunan tarif pajak penghasilan badan dan pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, masalah pajak penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 meliputi penetapan subjek pajak, penetapan sistem kewilayahan, pengecualian objek pajak, dan perubahan ketentuan tentang dividen.
Implikasi dari perubahan kebijakan pajak penghasilan terhadap praktik perpajakan adalah pajak mendistorsi perekonomian. Pendelegasian pengaturan penurunan tarif pajak penghasilan kepada pemerintah melalui peraturan pemerintah menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi perpajakan dengan kompleksitas minimal, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, dan lebih mendorong kepatuhan pajak sukarela.
[pdf-embedder url=”https://tri.pratamaindomitra.co.id/wp-content/uploads/securepdfs/2022/02/12217-40701-1-PB.pdf”]