Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi sesuai ketetapan kepala daerah.
Kendaraan bermotor mencakup semua kendaraan beroda dan gandengannya yang digunakan di jalan darat atau dioperasikan di air dengan motor atau peralatan teknik lainnya.
Alasan Kendaraan Bermotor Dipajaki
Kendaraan bermotor menggunakan mesin yang digerakkan oleh bahan bakar fosil, yang berkontribusi pada pencemaran lingkungan dan polusi. Selain itu, peningkatan jumlah kendaraan tanpa diimbangi perluasan jalan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Pemajakan kendaraan bermotor di Indonesia juga merupakan bagian dari kebijakan earmarking tax, di mana pajak dikumpulkan dan dialokasikan untuk tujuan tertentu. Pendekatan ini telah diterapkan sejak era Presiden Soeharto, terutama dalam bentuk revenue sharing dari pajak hasil hutan, di mana sebagian pajak dikembalikan ke daerah sebagai pendapatan stabil tanpa melalui APBN.
Pajak kendaraan bermotor bertujuan baik, meskipun membebani pemilik dengan biaya tambahan di luar perawatan dan bahan bakar. Diharapkan hal ini mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan atau transportasi umum.
Pemerintah menetapkan minimal 10% dari pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan transportasi umum, sesuai Pasal 86 UU HKPD jo Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan UU HKPD, tarif pajak kendaraan bermotor terbagi dalam dua segmen utama:
1. Kepemilikan Kendaraan Pertama: Tarif maksimal 1,2%.
2. Kepemilikan Kendaraan Kedua dan Selanjutnya: Tarif progresif hingga 6%.
Untuk daerah setingkat provinsi tanpa kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama maksimal 2%, dan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tarif progresif hingga 10%.
Selain itu, terdapat tarif khusus untuk Kendaraan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah dikenai tarif maksimal 0,5%.
Dengan demikian, UU HKPD berusaha memberikan keadilan bagi Wajib Pajak kendaraan bermotor melalui segmentasi tarif berdasarkan penggunaan pribadi atau kepentingan umum. Kendaraan pribadi dikenai tarif progresif berdasarkan jumlah kepemilikan, sedangkan kendaraan umum mendapat tarif lebih rendah.