Faktur pajak adalah elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu PER-02/2022, yang mengatur secara rinci tentang kewajiban dan ketentuan pembuatan faktur pajak. Artikel ini membahas kapan PKP harus membuat faktur pajak, kewajiban pembuatan, data yang harus ada, jenis-jenis faktur pajak, dan cara pengisian faktur pajak.
Kapan PKP Harus Membuat Faktur Pajak?
Sesuai PER-02/2022, PKP wajib membuat faktur pajak setiap kali terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut Pasal 3, PKP harus membuat faktur pajak untuk setiap:
- Penyerahan BKP yang merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.
- Penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh PKP.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
- Ekspor JKP oleh PKP.
Faktur pajak harus dibuat pada saat:
- Terjadinya penyerahan BKP/JKP.
- Penerimaan pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- PKP menerima uang muka pembayaran atas penyerahan BKP/JKP.
PKP harus memastikan faktur pajak dibuat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran.
Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak
Kewajiban utama PKP dalam pembuatan faktur pajak meliputi:
- Ketepatan Waktu: Faktur pajak harus dibuat dalam waktu yang ditetapkan.
- Ketepatan Isi: Faktur pajak harus memuat data yang benar dan lengkap.
- Penyimpanan: Faktur pajak harus disimpan sebagai bukti pencatatan transaksi.
- Pelaporan: Faktur pajak harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai periode pembuatannya.
Data yang Harus Ada di Faktur Pajak
Setiap faktur pajak harus mencantumkan:
- Identitas penjual dan pembeli: nama, alamat, dan NPWP.
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
- Tanggal pembuatan faktur pajak.
- Detail transaksi: jenis barang/jasa, harga jual, dan potongan harga.
- Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN, dan/atau PPnBM.
- Tanda tangan elektronik yang sah.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Menurut PER-02/2022, jenis-jenis faktur pajak meliputi:
- Faktur Pajak Standar: Untuk setiap penyerahan BKP/JKP.
- Faktur Pajak Gabungan: Menggabungkan beberapa penyerahan BKP/JKP dalam satu bulan kalender.
- Faktur Pajak Pengganti: Menggantikan faktur pajak yang salah.
- Faktur Pajak Batal: Diterbitkan saat transaksi dibatalkan.
- Faktur Pajak Sederhana: Untuk transaksi dengan nilai tertentu.
Panduan Pengisian Faktur Pajak
Proses pengisian faktur pajak harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Berikut panduan singkatnya:
- Nomor Seri Faktur Pajak: Sesuai ketentuan DJP.
- Tanggal Faktur Pajak: Isi dengan tanggal penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran.
- Identitas Penjual dan Pembeli: Isi data identitas kedua pihak dengan benar.
- Detail Transaksi: Uraikan barang/jasa dengan jelas termasuk kuantitas dan harga satuan.
- Nilai Dasar Pengenaan Pajak: Hitung dengan tepat nilai DPP dan jumlah PPN.
- Tanda Tangan Elektronik: Pastikan faktur pajak ditandatangani secara elektronik melalui sistem DJP.
Dengan memahami ketentuan pembuatan faktur pajak sesuai PER-02/2022, PKP dapat melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu dan akurat, menghindari potensi sanksi, serta mendukung administrasi perpajakan yang tertib dan transparan