Panduan Faktur Pajak Sesuai PER-02/2022 untuk PKP

Faktur pajak adalah elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu PER-02/2022, yang mengatur secara rinci tentang kewajiban dan ketentuan pembuatan faktur pajak. Artikel ini membahas kapan PKP harus membuat faktur pajak, kewajiban pembuatan, data yang harus ada, jenis-jenis faktur pajak, dan cara pengisian faktur pajak.

Kapan PKP Harus Membuat Faktur Pajak?

Sesuai PER-02/2022, PKP wajib membuat faktur pajak setiap kali terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut Pasal 3, PKP harus membuat faktur pajak untuk setiap:

  1. Penyerahan BKP yang merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.
  2. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
  3. Ekspor BKP berwujud oleh PKP.
  4. Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
  5. Ekspor JKP oleh PKP.

Faktur pajak harus dibuat pada saat:

  1. Terjadinya penyerahan BKP/JKP.
  2. Penerimaan pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP/JKP.
  3. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  4. PKP menerima uang muka pembayaran atas penyerahan BKP/JKP.

PKP harus memastikan faktur pajak dibuat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran.

Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak

Kewajiban utama PKP dalam pembuatan faktur pajak meliputi:

  1. Ketepatan Waktu: Faktur pajak harus dibuat dalam waktu yang ditetapkan.
  2. Ketepatan Isi: Faktur pajak harus memuat data yang benar dan lengkap.
  3. Penyimpanan: Faktur pajak harus disimpan sebagai bukti pencatatan transaksi.
  4. Pelaporan: Faktur pajak harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai periode pembuatannya.

Data yang Harus Ada di Faktur Pajak

Setiap faktur pajak harus mencantumkan:

  1. Identitas penjual dan pembeli: nama, alamat, dan NPWP.
  2. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
  3. Tanggal pembuatan faktur pajak.
  4. Detail transaksi: jenis barang/jasa, harga jual, dan potongan harga.
  5. Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN, dan/atau PPnBM.
  6. Tanda tangan elektronik yang sah.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Menurut PER-02/2022, jenis-jenis faktur pajak meliputi:

  1. Faktur Pajak Standar: Untuk setiap penyerahan BKP/JKP.
  2. Faktur Pajak Gabungan: Menggabungkan beberapa penyerahan BKP/JKP dalam satu bulan kalender.
  3. Faktur Pajak Pengganti: Menggantikan faktur pajak yang salah.
  4. Faktur Pajak Batal: Diterbitkan saat transaksi dibatalkan.
  5. Faktur Pajak Sederhana: Untuk transaksi dengan nilai tertentu.

Panduan Pengisian Faktur Pajak

Proses pengisian faktur pajak harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Berikut panduan singkatnya:

  1. Nomor Seri Faktur Pajak: Sesuai ketentuan DJP.
  2. Tanggal Faktur Pajak: Isi dengan tanggal penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran.
  3. Identitas Penjual dan Pembeli: Isi data identitas kedua pihak dengan benar.
  4. Detail Transaksi: Uraikan barang/jasa dengan jelas termasuk kuantitas dan harga satuan.
  5. Nilai Dasar Pengenaan Pajak: Hitung dengan tepat nilai DPP dan jumlah PPN.
  6. Tanda Tangan Elektronik: Pastikan faktur pajak ditandatangani secara elektronik melalui sistem DJP.

Dengan memahami ketentuan pembuatan faktur pajak sesuai PER-02/2022, PKP dapat melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu dan akurat, menghindari potensi sanksi, serta mendukung administrasi perpajakan yang tertib dan transparan

Exit mobile version