Ringkasan Jawaban :
Perusahaan Ibu dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (1) dan (3) tax treaty Indonesia–Jerman, yaitu apakah pembayaran perusahaan Ibu tersebut atas imbalan jasa teknik yaitu imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, teknis, dan konsultasi. Jika termasuk sebagai jasa teknik ini, PPh Pasal 26 yang dikenakan sebesar 7,5% dari imbalan yang dibayarkan. Dengan syarat, lawan transaksi di Jerman dapat membuktikan sebagai warga negara Jerman dan merupakan beneficial owner dengan mengisi Form DGT.
Pembahasan Lengkap :
Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Tia. Sehubungan dengan jasa analisis laboratorium yang Ibu tanyakan, perusahaan Ibu dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (1) dan (3) tax treaty Indonesia–Jerman, yaitu apakah pembayaran perusahaan Ibu tersebut atas imbalan jasa teknik yaitu imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, teknis, dan konsultasi. Jika termasuk sebagai jasa teknik ini, PPh Pasal 26 yang dikenakan sebesar 7,5% dari imbalan yang dibayarkan.
Jika tidak termasuk pengertian jasa teknik, hak pemajakan berdasarkan Pasal 7 tax treaty (laba usaha), yaitu PPh tidak terutang di Indonesia sepanjang lawan transaksi di Jerman tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (“BUT“) di Indonesia. Perusahaan Ibu perlu memperhatikan ketentuan BUT sesuai Pasal 5 tax treaty. Apabila tidak ada BUT di Indonesia, sesuai pasal 7 tax treaty, pihak yang berhak memajaki laba usaha adalah Jerman. Perusahaan Ibu tetap harus membuat bukti potong PPh Pasal 26 dengan PPh terutang 0 (nihil) serta melampirkan Form DGT dan Certificate of Residence (“CoR”) lawan transaksi di Jerman.
Berdasarkan pemaparan di atas, transaksi antara Indonesia dengan Jerman dapat memperoleh manfaat tax treaty. Kondisi ini memenuhi persyaratan untuk dikenakan PPh dengan tarif 7,5 % atas jasa teknik atau pengenaan PPh 0 (nihil) atas jasa lainnya, dengan syarat lawan transaksi di Jerman dapat membuktikan sebagai warga negara Jerman dan merupakan beneficial owner dengan mengisi Form DGT sebagaimana telampir dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25/2018“).
Adapun persyaratan pengisian FORM DGT dapat mengacu pada Pasal 4 PER-25/2018. Dalam salah satu syaratnya, WPLN dapat mengganti penandasahan pejabat berwenang (Part II Form DGT) dengan CoR yang memenuhi persyaratan. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PER-25/2018. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan CoR, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Ibu Tia mengenai transaksi jasa analisis laboratorium, semoga membantu.