Ringkasan Jawaban:
Pembahasan Lengkap :
Terima kasih Ibu Kinan atas pertanyaan yang diberikan mengenai pemotongan PPh saat pembayaran DP. Berdasarkan pertanyaan Ibu, perusahaan ibu telah memberikan pembayaran uang muka kepada BUJK. Berikut jawaban kami atas pertanyaan Ibu sehubungan dengan pembayaran uang muka/down payment (“DP”) pelaksanaan renovasi kantor oleh lawan transaksi yang merupakan BUJK dan memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (“SBUJK”).
Pengaturan mengenai perlakuan pajak atas pembayaran jasa konstruksi dapat merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 (“PP 51/2008“), sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.” [Pasal 2 PP-51/2008]
“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak. [Pasal 5 ayat (1) PP-51/2008]
Berdasarkan penjelasan pada Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) PP-51/2008, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) yang bersifat final. Selanjutnya, perusahaan Ibu Kinan sebagai pengguna jasa melakukan pemotongan PPh final atas pembayaran jasa kepada BUJK.
Pengaturan mengenai tarif PPh final yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh BUJK dapat merujuk pada Pasal 3 PP 51/2008 sebagai berikut:
- 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
- 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
- 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
- 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
- 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Adapun besaran nilai PPh yang dipotong oleh pengguna jasa diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3), dikutip sebagai berikut :
“Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. ….” [Pasal 5 ayat (2) PP-51/2008]
“Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. “[Pasal 5 ayat (3) PP-51/2008]
Adapun besaran nilai PPh yang dipotong adalah jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran dikalikan tarif PPh yang merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). Dengan demikian, pada saat Perusahaan Ibu membayar uang muka sebesar 50% kepada penyedia jasa konstruksi, perusahaan Ibu memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas jumlah uang muka.