Berlakunya Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (“UU HPP”) memaknai penghasilan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) menjadi lebih luas. Oleh karena itu, imbalan berupa natura dan kenikmatan atas jasa endorsement yang diterima influencer/endorser dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Ketentuan lebih lanjut terkait PPh atas natura dan kenikmatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 55/2022 yang mengatur natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Rincian lebih lanjut terkait PPh atas natura dan kenikmatan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 66/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan natura dan/atau kenikmatan? Pajak atas penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU HPP. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kerja kepada penerima natura. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan jasa endorse oleh influencer di media sosial kini menjadi objek PPh sebagaimana diatur di Pasal 3 ayat (1) PMK No. 66/2023 sbb.:
“(1) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
Lebih lanjut, sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK No. 66/2023 mengatur bahwa:
“(3) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud ada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.”
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK No. 66/2023, transaksi yang dilakukan oleh influencer, yaitu produk yang influencer terima dari pengguna jasa merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura sehubungan dengan transaksi jasa antar-Wajib Pajak. Dengan kata lain, penerimaan produk yang influencer dapatkan merupakan objek PPh.
Dalam menentukan nilai yang dicantumkan sebagai tambahan penghasilan influencer dapat merujuk pada Pasal 22 ayat (1) PMK No. 66/2023. Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai berdasarkan ketentuan:
- Nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau
- Jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
Secara spesifik, nilai pasar yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) PMK No. 66/2023 diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PMK No. 66/2023, yaitu dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi natura dalam bentuk selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar merupakan harga pokok penjualan.
Penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada endorser juga tertuang dalam Lampiran huruf J PMK No. 66/2023. Sebagai contoh, seorang bintang iklan bernama JA melakukan kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di salah satu media sosial. Atas jasa tersebut, JA mendapatkan penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ pada bulan Desember 2023. Harga Pokok Penjualan (“HPP”) alat-alat kosmetik tersebut adalah Rp 10 juta. Dengan demikian, JA tercatat memperoleh penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 senilai Rp 10 juta dan penghasilan ini merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Penghasilan tersebut harus dimasukkan ke dalam komponen penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”).
Ketentuan mengenai pelaporan PPh atas natura yang diterima oleh influencer dapat mengacu ke Pasal 24 PMK No. 66/2023 sbb.:
“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh.”
Berdasarkan Pasal 24 PMK No. 66/2023, penghasilan jasa endorse dalam bentuk natura yang influencer peroleh sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2023 harus dihitung, disetor, dan dilaporkan oleh influencer sendiri dalam SPT PPh-nya. Akan tetapi, setelah 30 Juni 2023, penghasilan atas kegiatan endorsement yang diterima oleh influencer dalam bentuk natura akan dilakukan pemotongan oleh penguna jasa.