Ringkasan Jawaban
Pada transaksi pembayaran biaya langganan jurnal internasional oleh perusahaan Bapak, tidak ada hak untuk menggunakan (right to use) yang diberikan oleh publisher luar negeri. Adapun transaksi penyerahan kepemilikan tidak tercakup di dalam definisi royalti, sehingga kegiatan berlangganan jurnal tidak termasuk objek PPh. Pada aspek PPN, kegiatan berlangganan jurnal internasional dari publisher luar negeri, perusahaan Bapak terutang PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Pak Rizfan atas pertanyaan yang Bapak ajukan. Aspek perpajakan yang timbul pada saat perusahaan Bapak berlangganan jurnal internasional dari publisher/penerbit dari luar negeri kami uraikan di bawah ini:
1. Aspek PPh
- Pada transaksi pembayaran biaya langganan jurnal internasional oleh perusahaan Bapak, tidak ada hak untuk menggunakan (right to use) yang diberikan oleh publisher luar negeri. Secara substansinya, transaksi pembayaran biaya berlangganan jurnal internasional tidak menimbulkan hak untuk menggunakan, melainkan terjadi transaksi penyerahan kepemilikan (transfer of ownership) atas kegiatan berlangganan jurnal dari publisher.
- Adapun transaksi penyerahan kepemilikan tidak tercakup di dalam definisi royalti sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, sehingga kegiatan berlangganan jurnal tidak termasuk objek PPh
- Namun demikian, di dalam praktiknya, kantor pajak seringkali lebih berfokus kepada kata kunci dari definisi royalti, yaitu “ hak untuk menggunakan (right to use)”.
- Sehubungan dengan transaksi “hak untuk menggunakan” dilakukan kepada pihak di luar negeri, biasanya kantor pajak akan langsung menganggap transaksi tersebut sebagai royalti tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut merupakan active income atau passive income.
- Dengan demikian, sehubungan dengan memitigasi risiko pemeriksaan oleh Account Representative, perusahaan Bapak sebaiknya membuat perjanjian dengan pihak luar negeri tersebut dengan membedakan secara rinci bahwa penyerahan yang terjadi adalah “penjualan jurnal internasional”.
2. Aspek PPN
- Atas berlangganan jurnal internasional dari publisher luar negeri, perusahaan Bapak terutang PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ketentuan pemenuhan kewajiban PPN tersebut dapat dilihat lebih lanjut pada artikel kami di link ini: https://pratamaindomitra.co.id/bagaimana-pemungutan-ppn-atas-pemanfaatan-bkp-tidak-berwujud-dari-luar-indonesia.html
Demikian jawaban kami. Semoga membantu ya, pak.