Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih, Pak Rhesa atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak tersebut, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu terkait Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang jasa pelayanan kesehatan yaitu Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 (PP-49/2022) dan UU PPN yang berlaku.
Merujuk kepada Pasal 10 huruf a PP-49/2022, jasa pelayanan kesehatan medis merupakan salah satu Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ketentuan Pasal 10 huruf a PP-49/2022 berbunyi sebagai berikut:
“Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah abean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. ….. “
Pasal 10 huruf a PP-49/2022
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 11 PP-49/2022 dijelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis yang dibebaskan dari pengenaan PPN salah satunya meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, yang meliputi jasa:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya (meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis, ahli kesehatan, kebidanan, perawat, dan psikiater, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan);
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan); dan
- Pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan (meliputi jasa ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog, dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal).
Jika mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU No. 17/2023), pada ketentuan tersebut tidak menyebutkan bahwa jasa peningkatan fasilitas rawat inap sebagai jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya maupun jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan ke rumah sakit berupa Premi Jasa Peningkatan Fasilitas Rawat Inap Karyawan bukan merupakan transaksi JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) UU PPN, atas pembayaran tersebut dikenai PPN dengan tarif 11%.
Demikian uraian jawaban dari kami, semoga membantu.