Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Meranti. Berikut jawaban kami atas pertanyaan Ibu.
- Pemotongan PPh Pasal 23 diatur Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 94/2010 s.t.d.t.d. PP No. 55/2022, yaitu pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan dapat dilakukan pada akhir bulan:
-
- dibayarkannya Penghasilan;
- disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
- jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- Sesuai butir 1, atas transaksi jasa yang belum dilakukan pemotongan di tahun 2020, perusahaan Ibu harus melakukan pembetulan SPT Masa tahun 2020. Atas pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak lebih besar, perusahaan Ibu akan dikenakan sanksi bunga. Sanksi bunga tersebut dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2a) dan (2b) UU KUP.
Semoga jawaban kami dapat membantu saudara, terimakasih.