Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua badan ini akan digabung menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN).
World Bank menanggapi rencana ini dengan menyatakan bahwa pendirian BPN akan memakan waktu, tergantung pada kesiapan masing-masing institusi. Habib Rab, Lead Economist for Indonesia and Timor-Leste dari World Bank, mengatakan bahwa ada beberapa masalah dalam pemungutan pajak yang harus diselesaikan, baik melalui DJP yang ada atau melalui administrasi baru.
“Permasalahan-permasalahan dalam pemungutan pajak dapat diselesaikan baik melalui DJP yang ada maupun melalui administrasi baru,” kata Habib Rab pada peluncuran Indonesia Economic Prospects 2024 seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/6/2024).
Rab juga menilai bahwa pemerintahan baru akan menetapkan tingkat defisit APBN di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) sesuai dengan aturan fiskal yang berlaku saat ini. Rencana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sumber daya manusia Indonesia.
“Kami telah menerima banyak sinyal bahwa kebijakan ini akan diterapkan sesuai peraturan fiskal yang ada di BPN,” tambahnya.
Baca juga:
Perlukah Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN)?
Drajad Wibowo, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengonfirmasi bahwa pemisahan DJP dan DJBC dari Kemenkeu akan dilakukan melalui pembentukan BPN yang langsung berada di bawah presiden.
“Pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Prabowo-Gibran,” kata Drajad seperti dilansir detikcom, Minggu (18/2/2024).
Rencana ini sudah tercantum dalam dokumen visi misi dan program kerja Prabowo-Gibran. Namun, program ini tidak akan terealisasi dengan cepat karena memerlukan persiapan dan proses transisi yang matang.
“Memang tidak akan terwujud langsung pada hari-hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran karena peraturan perundang-undangannya kan harus disiapkan dengan matang. Mungkin perlu satu tahunan atau lebih sedikit,” jelas Drajad.
Selama persiapan peraturan, proses pra-transisi kelembagaan akan dimulai. Ini berarti desain kelembagaan akan dimatangkan, sementara waktu tetap berada dalam bingkai Kemenkeu. Ketika peraturan perundang-undangan selesai, BPN sudah bisa segera beroperasi.