Free Webinar ke-130 berjudul “Strategi Efektif Membuat Tanggapan Tertulis di dalam Sengketa Pajak (Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding): Studi Kasus Empirik (Jilid 3)” diselenggarakan pada Rabu, 20 September 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis.
Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Tiara Baginda Maharani S.E. seorang Konsultan Pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan.
Edisi webinar jilid 3 ini melanjutkan pembahasan webinar sebelumnya seputar penelitian publikasi ‘Theory of Mind’ yang memungkinkan seseorang memikirkan tujuan (goals), niat (intentions), dan keyakinan (beliefs) orang lain dari sudut pandang orang lain tersebut. dan studi kasus Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Pak Prianto membuka pemaparan materi webinar dengan penjelasan sebuah buku yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum yang dikarang oleh Mochtar & Hiariej, 2021.
- Salah satu poin penting yang terkandung dalam buku tersebut adalah asas hukum pembuktian pada ranah hukum perdata dan administrasi. Asas tersebut mengandung arti bahwa “siapa yang menggugat wajib membuktikan”. Asas pembuktian hukum disebut juga dengan “Actori in Cumbit Probatio”. Di dalam asas tersebut ada beberapa adagium/postulat lainnya yang terkait, Asas Actori in Cumbit Probatio akan muncul ketika ada sengketa hukum yang diproses di lembaga peradilan
Dengan kata lain, kewajiban untuk membuktikan adalah pihak yang mendalilkan bahwa dia memiliki suatu hak untuk mengukuhkan haknya sendiri, ataupun membantah suatu hak orang lain yang merujuk pada suatu peristiwa.
- Handika dalam buku yang berjudul “Disfungsi Peradilan Pajak Indonesia dalam Merealisasikan Keadilan” menyatakan tidak ada peradilan tanpa ada sengketa dan tidak ada upaya hukum tanpa dilatarbelakangi sengketa karena upaya hukum adalah sarana untuk mencari keadilan di dalam penyelesaian sengketa.
Jika merujuk pada peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, aturan hukum pembuktian merujuk pada Pasal 26 A UU KUP yang berbunyi sebagai berikut :
“ Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatanyang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. “
Merujuk pada ranah pengadilan pajak, alat bukti yang sah menurut hukum diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP), yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UU PP menyatakan bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak dan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK)
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.