Apakah Istilah “Tidak Terutang PPN” dan “PPN Dibebaskan” Sama?
Ringkasan jawaban Terminologi tidak terutang PPN dan dibebaskan PPN adalah istilah yang berbeda meskipun memiliki konsekuensi yang sama terhadap pengkreditan...
Read moreRingkasan jawaban Terminologi tidak terutang PPN dan dibebaskan PPN adalah istilah yang berbeda meskipun memiliki konsekuensi yang sama terhadap pengkreditan...
Read moreRingkasan Jawaban Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, seluruh biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih,...
Read moreRingkasan Jawaban Segala jenis klaim asuransi merupakan objek pajak penghasilan, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e...
Read moreRingkasan Jawaban: Imbalan dalam bentuk Natura dan Kenikmatan merupakan Objek PPh bagi Penerima dan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto...
Read moreRingkasan Jawaban: Terima kasih Bapak Sebastian atas pertanyaannya. Penggunaan 2 (dua) metode pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan...
Read moreRingkasan Jawaban: Terima kasih Pak Jefri atas pertanyaannya. Sesuai dengan ketentuan tata cara pembuatan bukti pemungutan sesuai Pasal 4 ayat...
Read moreRingkasan Jawaban: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas sewa gedung merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh...
Read moreRingkasan Jawaban: Terima kasih Pak Kurniawan atas pertanyaanya. Koreksi fiskal di PPh Badan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU...
Read moreRingkasan Jawaban: Sesuai Pasal 13 ayat (1), (5), dan (5a) UU PPN, PKP yg melakukan penyerahan JKP/BKP dengan fasilitas PPN...
Read more© 2023 Pratama-Kreston Tax Research Institute - All Rights Reserved.