Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute
Ismail Khozen, S.I.A., M.A
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Tahun 2020 menjadi titik balik bagi beberapa jenis pajak primadona di Indonesia, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena mengalami dua kali perubahan melalui omnibus law. Atas dasar pandemi Covid-19 yang terjadi, amandemen terhadap UU PPN pertama kali dilakukan melalui UU No. 2/2020 yang mengatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik. Tidak berselang lama, diundangkan UU No. 11/2020 yang secara lebih luas bertujuan untuk mempermudah kegiatan bisnis. Namun, satu tahun kemudian diundangkan UU No. 7/2021 yang mengharmonisasikan beberapa aturan perpajakan sekaligus, termasuk PPN yang sebelumnya sempat diubah melalui UU No. 11/2020.
Makalah ini menganalisis perubahan rezim PPN melalui beberapa undangundang tersebut. Selain menganalisis undang-undang tersebut dari sisi asas pemungutan pajak, penelitian ini juga bertujuan menyajikan gambaran administratif dari kedua undang-undang tersebut. Analisis kami terhadap UU No. 2/2020 menunjukkan bahwa penunjukan pihak penyedia platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN merupakan langkah yang terbilang sederhana namun juga efektif di dalam menyokong penerimaan pajak. Akan tetapi, sehubungan dengan beban kepatuhan yang ditanggung oleh pelaku usaha PMSE, pemerintah perlu memberikan ruang konsultasi yang memadai agar para pengusaha yang telah ditetapkan sebagai PMSE dapat mengadministrasikan kewajiban perpajakannya dengan baik. Sedangkan untuk UU No. 11/2020 yang kemudian digantikan dengan UU No. 7/2021, meskipun secara umum aspek PPN tidak mendapatkan sorotan sebanyak pengaturan Pajak Penghasilan, namun pengaturan tersebut masih menyisakan beberapa isu mengenai equality dan certainty.
Journal Homepage : https://cakrawala.stieswadaya.ac.id/cakrawala/index.php/dsn/article/view/146
[pdf-embedder url=”https://tri.pratamaindomitra.co.id/wp-content/uploads/securepdfs/2023/01/Isu-PPN-setelah-Harmonisasi-Peraturan-Perpajakan-dan-Implikasinya.pdf” title=”Ismail & Prianto”]