Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Lia. Berikut jawaban atas pertanyaan Ibu.
- Merujuk kepada Pasal 1 ayat (6) huruf be Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015), jasa pelatihan dan/atau kursus merupakan jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
- Dengan demikian, pembayaran biaya membership ke penyelenggara training juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
- Namun, jika transaksi / kontrak penyelenggara training ditujukan ke karyawan, perusahaan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Hal tersebut dikarenakan WP Orang Pribadi tidak dapat memotong PPh Pasal 23. Nantinya, penyelenggara training tersebut yang akan melaporkan sendiri penghasilan dari karyawan di SPT Tahunan PPh Badan-nya.
- Kemudian untuk karyawan bersangkutan juga terdapat isu pemberian natura dan/atau kenikmatan karena diberikan membership training atas nama pribadinya. Atas pembayaran biaya membership tersebut, menjadi objek PPh Pasal 21 bagi karyawan, kecuali dapat dijelaskan oleh perusahaan bahwa biaya tersebut menjadi pengecualian sebagaimana dijelaskan di PMK No. 66/2023.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu Bu.