Ringkasan Jawaban
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan bagian Penjelasannya, dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan objek PPh. Namun demikian, apabila pengembalian modal yang diterima oleh PT ASD dari perusahaan afiliasi tidak melebihi jumlah modal yang disetor, penerimaan yang diterima oleh PT ASD tersebut tidak menjadi objek PPh. Sementara itu, berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, modal yang diterima PT ASD adalah dalam bentuk uang (bukan barang) yang tidak dikenai PPN, sehingga penerimaan tersebut tidak dikenakan PPN.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Pertiwi atas pertanyaannya. Berikut kami jelaskan mengenai aspek PPh dan PPN atas pengembalian modal dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Aspek PPh
Ketentuan mengenai dividen sebagai objek PPh diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang berbunyi sebagai berikut
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. …..
b…..
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; “
Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan bagian Penjelasannya, dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan objek PPh. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa salah satu pengertian dividen adalah pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor.
Dengan demikian, apabila pengembalian modal yang diterima oleh PT ASD dari perusahaan afiliasi tidak melebihi jumlah modal yang disetor, penerimaan yang diterima oleh PT ASD tersebut tidak menjadi objek PPh.
Aspek PPN:
PT ASD menerima uang (kas) sejumlah modal yang disetor di perusahaan afiliasi. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN, sehingga penerimaan tersebut tidak dikenakan PPN.
Selain itu, karena transaksi dilakukan dengan perusahaan yang berafiliasi, PT ASD harus memperhatikan aspek transfer pricing. Salah satu hal yang perlu dianalisis lebih lanjut adalah nilai kewajaran dari pengembalian modal tersebut.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu ya Bu.