Pemerintah menetapkan pengaturan kembali implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi Penduduk dan NPWP 16 digit WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Seperti apa sih ketentuannya? Bagaimana langkah-langkah untuk pemadanan NIK dan NPWP? Simak infografik berikut, yuk!
Ketentuan Sinkronisasi NIK dan NPWP
Ketentuan mengenai sinkronisasi NIK dan NPWP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Ketentuan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024
NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, sedangkan NPWP 15 digit (NPWP lama) masih dapat dipergunakan.
Ketentuan NIK dan NPWP Mulai 1 Juli 2024
NPWP 16 digit resmi diberlakukan dan digunakan secara penuh dalam layanan administrasi oleh pihak DJP dan pihak lain. Adapun Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal/kedudukan.
Tata Cara Pemadanan NIK dan NPWP
- Login Klik di Web pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP, password, dan kode kemanan
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, dan klik Ubah Profil
- Klik Logout, lalu login dengan menggunakan NIK dan password yang sama