Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Friday, 28 February 2025
  • Login
  • Siaran Pers
  • Peraturan
    • Peraturan Pajak
    • Infografis Pajak
    • Putusan Pengadilan
  • Konsultasi
  • Publikasi
    • Artikel
    • Liputan Media
    • Jurnal
    • The Loophole
  • Video
    • Webinar Pajak
    • InTax (Insight of Tax)
  • E-Training
  • Publishing
  • About
    • Tentang Kami
    • Pratama Indomitra
    • Hubungi Kami
Subscribe
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Siaran Pers
  • Peraturan
    • Peraturan Pajak
    • Infografis Pajak
    • Putusan Pengadilan
  • Konsultasi
  • Publikasi
    • Artikel
    • Liputan Media
    • Jurnal
    • The Loophole
  • Video
    • Webinar Pajak
    • InTax (Insight of Tax)
  • E-Training
  • Publishing
  • About
    • Tentang Kami
    • Pratama Indomitra
    • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Apakah Pembagian Dividen kepada Anggota CV Masih Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Penghasilan?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
September 29, 2021
in Konsultasi
Reading Time: 3 mins read
146 6
A A
0
174
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, apabila Persekutuan Komanditer atau CV membagikan dividen kepada para anggotanya, apakah atas dividen tersebut masih dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021? Terima kasih.

  • Triyudho A.
Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Ketentuan tentang pembagian laba yang diberikan oleh Commanditaire Vennootschap (CV) kepada sekutunya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut tidak termasuk ke dalam perubahan ketentuan perpajakan yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. 18/PMK.03/2021 sehingga ketentuan pajak atas CV merujuk pada UU PPh. Pengenaan PPh atas CV hanya dikenakan satu kali pada saat CV memperoleh laba usaha. Pembagian laba oleh CV kepada anggotanya tidak dapat dikenakan PPh karena termasuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Selain dikecualikan dari objek pajak, pembagian laba oleh CV kepada anggotanya juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang atau merupakan non-deductible expense bagi CV.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Triyudho atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan tentang pembagian laba yang diberikan oleh Commanditaire Vennootschap (CV) kepada sekutunya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”). Ketentuan tersebut tidak termasuk ke dalam perubahan ketentuan perpajakan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021. Maka, untuk menjawab pertanyaan Bapak Triyudho hanya perlu merujuk pada UU PPh saja.

CV merupakan badan usaha alternatif yang dibentuk dengan adanya kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis dengan tingkat keterlibatan yang berbeda antara pihak-pihak yang terlibat atau sekutu. Sesuai dengan tingkat keterlibatannya, sekutu dalam CV terbagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas aktivitas perusahaan dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada modal (baik uang atau barang) yang disertakan dalam perusahaan. Modal yang disertakan dalam CV merupakan kekayaan milik pribadi sehingga dianggap sebagai laba usaha.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh sebagai berikut:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

1. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

(Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh)

Maka, objek pajak dalam CV adalah laba usaha, tetapi ketika laba yang diperoleh oleh CV dibagikan kepada anggotanya, pembagian laba tersebut dikecualikan dari ketentuan objek pajak.

Pengenaan PPh atas CV hanya dikenakan satu kali pada saat CV memperoleh laba usaha. Pembagian laba oleh CV kepada anggotanya tidak dapat dikenakan PPh karena termasuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Selain dikecualikan dari objek pajak, pembagian laba oleh CV kepada anggotanya juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang atau merupakan non-deductible expense bagi CV sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh.

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

(Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh)

Dengan demikian, tidak ada perubahan dalam pengenaan pajak atas laba yang dibagikan CV kepada anggotanya, sehingga atas keuntungan tersebut masih dikecualikan dari pengenaan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Tags: CVDividenPajak PenghasilanPersekutuan Komanditer
174
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Previous Post

Apakah Cashback Terutang PPN?

Next Post

Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Pendidikan?

Related Posts

Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022
Konsultasi

Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

3 years ago
Konsultasi

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

3 years ago
Permohonan SKB PPh 23 Saat Status SPT Kurang Bayar, Bisakah?
Konsultasi

Pemberian Sumbangan Duka Cita Dapat Dibiayakan?

3 years ago
Permohonan SKB PPh 23 Saat Status SPT Kurang Bayar, Bisakah?
Konsultasi

Apa Saja Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan?

3 years ago
Apa Saja Aspek Perpajakan atas Pembubaran Badan Usaha?
Konsultasi

Apa Saja Aspek Perpajakan atas Pembubaran Badan Usaha?

3 years ago
Permohonan SKB PPh 23 Saat Status SPT Kurang Bayar, Bisakah?
Konsultasi

Pemberian Komisi Dipotong PPh Pasal 23?

3 years ago

BACA JUGA

Mengefektifkan Pengendalian Gratifikasi di BUMN

Mengefektifkan Pengendalian Gratifikasi di BUMN

September 9, 2022
Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

August 16, 2022
Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

July 19, 2022

Afiliasi dan Benturan Kepentingan di BUMN

Diskon Pajak Melalui Vaksin Gotong Royong, Bisa Begitu?

Pratama TaxFM – “Sepeda, PS5 Harus Dilaporkan, Mobil Baru Pajak 0%, Kok Gitu?”

Q&A Lanjutan Webinar “Kantor Pajak Gencar Mengejar PPh Orang Pribadi: Bagaimana Caranya?”

Q&A: SP2DK dan Data Matching: Bagaimana Wajib Pajak Meresponnya? [Part 2]

Q&A: SP2DK dan Data Matching: Bagaimana Wajib Pajak Meresponnya?

Q&A: Inti Tax Dispute di Bidang PPN [Part 4]

Q&A: Inti Tax Dispute di Bidang PPN [Part 3]

Q&A: Inti Tax Dispute di Bidang PPN [Part 2]

Q&A: Inti Tax Dispute di Bidang PPN [Part 1]

Q&A: Isu PPh dan PPN untuk Pengakuan Pendapatan Sesuai PSAK 72 [Jilid 2]

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Punya Masalah Pajak Yang Dapat Kami Bantu?

Kirim Pertanyaan

Atau

Baca Disclaimer
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terlambat Membuat Faktur Pajak, Apa Konsekuensinya?

Terlambat Membuat Faktur Pajak, Apa Konsekuensinya?

February 16, 2022
Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

March 31, 2022
Permohonan SKB PPh 23 Saat Status SPT Kurang Bayar, Bisakah?

Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

May 19, 2022
Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

May 18, 2022
Memaknai (lagi) Subsidi BBM

Memaknai (lagi) Subsidi BBM

1
NIK Akan Jadi NPWP, Apa Kata Pengamat Pajak?

Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.010/2021

0
Pengamat: Rencana Tax Amnesty Jilid 2 Mirip Sunset Policy dan Tidak Akan Semenarik Jilid 1

Pengamat: Rencana Tax Amnesty Jilid 2 Mirip Sunset Policy dan Tidak Akan Semenarik Jilid 1

0

Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

0
Mengefektifkan Pengendalian Gratifikasi di BUMN

Mengefektifkan Pengendalian Gratifikasi di BUMN

September 9, 2022
Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

August 16, 2022
Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

July 19, 2022
consulting

Afiliasi dan Benturan Kepentingan di BUMN

July 14, 2022

KURS PAJAK

Mata UangNilai (Rp.)
Dollar Amerika Serikat15.242,00
Dolar Australia 9.841,81
Dolar Singapura10.669,65
EURO15.007,18
Poundsterling Inggris 17.184,29
Yen Jepang (per 100)10.530,18
Renminbi Tiongkok 2.150,83
Won Korea 10,74
Sumber: KMK No. 53/KM.10/2022
Berlaku: 12.10.2022 - 18.10.2022

Popular News

  • Terlambat Membuat Faktur Pajak, Apa Konsekuensinya?

    Terlambat Membuat Faktur Pajak, Apa Konsekuensinya?

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Hadiah Undian Dikenakan PPN?

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Next Post

Bagaimana Ketentuan PPN atas Jasa Pendidikan?

  • Layanan Konsultasi
  • Hubungi Kami
  • Peta Situs
  • Disclaimer
Copyright © 2022 Pratama-Kreston Tax Research Institute. Developed by AGANSEO.ID
Pratama Indomitra Kreston Indonesia
No Result
View All Result
  • Infografis
  • Konsultasi
  • Siaran Pers
  • Publikasi
  • Peraturan
  • Video
  • Jurnal
  • Contact Us

© 2022 Pratama-Kreston Tax Research Institute - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.