Harian Kontan | 19 Desember 2023
Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak. Kali ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumläh sektor yang merupakan objek PBB.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor-129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dản Bangunan. Aturan ini adalah penyempurnaan PMK Nomor. 82/PMK.03/2017.
Melalui beleid ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memungkínkan untük memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencanả. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Adapun pengurangan PBB ini diberikan atas dua kondisi. Pertama, pengurangan PBB bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Untuk kategori ini, maka pengurangan PBB paling tinggi mencapai 75%.
Kedua, pengurangan PBB juga diberikan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencanaalamatau sebab lain yang luar biasa. Untuk kategori ini, maka wajib pajak berpotensi menerima pengurạngan PBB hingga 100%.
Direkbur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, PMK tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian perngurangan PBB.
“Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuän dan penyelesaian permohonan dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” ungkap Dwi, Senin (18/12).
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi’ Saptono mengatakan, di 2024 pemberian diskon PBB tersebut tidak akan terlalu mengganggu kinerja penerimaan pajakpada tahun depan. Penerimaan pajak, kontribusi PBB menurut rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2023 sebesar Rp 27,18 triliun. Jumlah tersebut. setara dengan 1,18% dari total. Target penerimaan pajak yang mencapai Rp 2.309,86 triliun.
Oleh karena itu, berdasarkạn aspek penyempurnaan di PMK 129/2023 serta porsi kontribusi PBB di total penerimaan pajak 2024, maka hal tersebut tidak akan berdampak kepada penerimaan pajak maupun perekonomian.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pengurangan PBB tersebut merupakan keringanan bagi wajib pajak yang diberikan karena kondisi tertentu, “Keringanan ini secara etis sudah tepat,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Harian Koran Kontan dengan judul “Diskon Pajak Bumi Bangunan bagi Perusahaan Merugi”, pada 19 Desember 2023