Ringkasan Jawaban
Berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP jasa pendidikan merupakan jasa yang menjadi objek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun menjadi objek pengenaan PPN, jasa pendidikan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN. Jasa pendidikan yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan meliputi jasa pendidikan formal dan jasa pendidikan non formal. Penyedia jasa pendidikan yang telah memenuhi omzet lebih dari 4,8M dalam satu tahun pajak wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Deddy atas pertanyaannya. Seperti yang kita ketahui, jasa pendidikan semula merupakan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf g UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”). Namun sesuai UU HPP, jasa pendidikan dijadikan sebagai objek pengenaan PPN.
Meskipun menjadi objek pengenaan PPN, jasa pendidikan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.d. UU HPP. Fasilitas pembebasan PPN berlaku bagi barang dan jasa yang bersifat strategis yang diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN sebagai berikut:
“(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:
j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;
3) jasa pelayanan sosial;
4) jasa keuangan;
5) jasa asuransi;
6) jasa pendidikan;
7) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan
8) jasa tenaga kerja.” (Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN)
Jasa pendidikan yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan meliputi jasa pendidikan formal dan jasa pendidikan non formal sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 UU PPN sbb.:
“(1a) Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain:
6) jasa pendidikan, meliputi:
a. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
b. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.” (Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 UU PPN)
Namun, perolehan barang atau jasa dalam rangka penyerahan jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN sbb.:
“Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.” (Pasal 16B ayat (3) UU PPN)
Kemudian, dengan dijadikannya jasa pendidikan sebagai JKP Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, penyedia jasa pendidikan yang telah memenuhi omzet lebih dari 4,8M dalam satu tahun pajak wajib dikukuhkan sebagai PKP.
artikel yang bagus dan enak untuk dibaca
artikel yang bagus